Regulasi baru, Kemenimipas perluas akses bebas visa kunjungan bagi enam negara
Regulasi baru, Kemenimipas perluas akses bebas visa kunjungan bagi enam negara
Kamis, 16 Juli 2026 13:58 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melantik dan mengambil sumpah Komjen Pol. Rudi Setiawan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Humas Kemenimipas.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Permenimipas tersebut ditandatangani Menteri Imipas Agus Andrianto pada tanggal 7 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan; Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," tulis Menteri Imipas dalam peraturan tersebut.
Adapun daftar enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu yang baru ditambahkan meliputi Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat China, dan Republik Belarus.
Melalui regulasi tersebut, warga negara dari enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu resmi ditambahkan ke dalam daftar subjek penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Dijelaskan pula bahwa evaluasi yang menjadi dasar penetapan negara bebas visa kunjungan tersebut memperhatikan beberapa aspek, yaitu asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan ini telah resmi diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Dhahana Putra dan masuk Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.
Seiring dengan diundangkannya regulasi ini maka kebijakan terdahulu, yakni Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 ini memuat tentang Penambahan Peru, Brazil dan Turki ke dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2016, jumlah negara penerima fasilitas BVK sebanyak 156 negara. Jumlah tersebut berkurang 16 negara pada 2025 dan tahun ini ada penambahan enam negara.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.