Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Silmy Karim. Dia menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan.
"Khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik," jelas Budi.
Menurut Budi, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum. Setiap pihak memiliki kesempatan untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum yang disediakan peraturan perundang-undangan.
"KPK menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh oleh para pihak dan akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum perkara tersebut. Dia menilai pengawasan publik penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum.
"Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif," kata Budi.
Dia mengatakan, dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan pelayanan negara dan pintu masuk orang asing ke Indonesia.
"Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional," ucap Budi.
"Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional," imbuhnya.
KPK, kata Budi, akan terus memastikan penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA berjalan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum.