Raperda RTH cegah alih fungsi lahan ilegal di Kota Malang - ANTARA News Jawa Timur
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Malang, menekankan Raperda RTH untuk mencegah alih fungsi lahan tak sesuai aturan atau ilegal yang dapat memicu kerusakan lingkungan di kota setempat.
Anggota Pansus Raperda RTH DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, persoalan alih fungsi lahan menjadi salah satu poin yang telah dituangkan sebagai salah satu pasal di dalam raperda itu.
"Kami sudah memasukkan itu di raperda ini sebagai sebuah komitmen sehingga alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan serta merta. Kalau bahasanya jihad lingkungan, artinya RTH ini kan untuk jangka panjang," kata Dito.
Upaya mencegah perubahan fungsi lahan ini untuk menjaga RTH eksisting di Kota Malang yang baru 3,44 persen.
Dengan raperda itu juga akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah menambah ketersediaan ruang terbuka hijau sebagaimana mandat dari pusat sebesar 30 persen, baik 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
"Dengan angka 3,44 persen maka perjuangannya itu yang eksisting harus dilindungi supaya tidak sampai berkurang karena alih fungsi lahan di kemudian hari," ucap dia.
Selain itu, Dito menyampaikan, rancangan regulasi memberikan kewajiban kepada masyarakat hingga perusahaan atau badan usaha terlibat di dalam perencanaan pembangunan, perawatan, dan pemanfaatan RTH secara nonkomersial maupun komersil.
Dengan begitu, kata dia, langkah menjaga keberadaan RTH bukan lagi hanya tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Poin penting lainnya adalah upaya melindungi pohon heritage atau pohon pusaka yang usianya puluhan sampai ratusan tahun di Kota Malang, termasuk vegetasi yang banyak ditemukan, seperti trembesi, beringin, dan kenari," tutur dia.
Pansus menegaskan saat ini pembahasan akhir Raperda RTH telah dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pihaknya pun menargetkan finalisasi pembahasan Raperda RTH rampung tahun ini.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.