gop-crypto.vip

Ramai-ramai Klarifikasi usai Gaduh Komentar Nirempati Dokter-Nakes soal Pasien BPJS

Jakarta -

Sebuah unggahan di Threads dari pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam viral di media sosial. Unggahan tersebut menuai beragam komentar, termasuk dari sejumlah akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan. Komentar-komentar itu dinilai tidak menunjukkan empati, bahkan cenderung merundung pasien.

Sembilan hari setelah unggahan tersebut dibuat, pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan tersebut dikabarkan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026 oleh seorang yang mengaku kerabat pasien. Komentar nirempati dari dokter dan nakes lantas kembali diungkit dan mendapat kecaman dari netizen

Salah satu komentar yang banyak disorot berasal dari dokter Beni Christian Sihombing melalui akun Threads @bennychrstn. Dokter Beni bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kolom komentar, dokter Beni menanggapi keluhan Yurizal dengan menyinggung keterbatasan ruang perawatan di rumah sakit, termasuk menyebut ruang jenazah sebagai tempat yang selalu tersedia.

"Kalo full, mau dipindahkan kemana? mau di lantai? Gk ada hubungannya sama BPJS atau nggak. BPJS yg make banyak, otomatis yg dirawat juga banyak, ga cuma u sendiri. Kalo mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong. Ngeselin dah, nakes/RS bahkan pemerintah melalui BPJS berusaha bantuin, masyarakatnya malah gini," komentar dokter Beni.

Menyampaikan Permintaan Maaf

Setelah dikencam oleh netizen, Beni menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya. Ia mengaku menyesali unggahan tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal.

Beni juga mengaku siap menerima konsekuensinya, baik proses hukum maupun sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas ketikan saya di Threads. Saya juga menyampaikan turut berdukacita kepada pemilik utas yaitu almarhum Yurizal. Saya berdoa semoga segenap keluarga diberikan penghiburan," kata Beni.

"Saya bertanggung jawab penuh atas segala tulisan yang saya buat. Dan jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya tanpa pembelaan ataupun menyewa pengacara, itu tidak, tidak akan. Dan saya juga siap menerima konsekuensi dari Rumah Sakit, dari IDI, MKEK, pengadilan ataupun instansi lain," lanjut dia.

Selain itu, Beni menegaskan tidak akan mengunci maupun membatasi akses ke akun media sosialnya. Ia mengaku akan menerima seluruh kritik yang disampaikan netizen sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.

Tanggapan Pihak RSUD Ruteng

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), buka suara setelah dokter Beni Christian Sihombing ikut menghina pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan di Threads. Staf Humas RSUD Ruteng, Yohana R.D. Mari, membenarkan bahwa Beni merupakan dokter yang bertugas di RSUD Ruteng.

Namun, Yohana menegaskan kejadian yang menimpa pasien Yurizal bukan terjadi di RSUD Ruteng. Beni, ujar dia, hanya mengomentari Threads Yurizal.

"Dokter sementara (di RSUD Ruteng). Nanti saya kroscek mereka punya posisi," ujar Yohana melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2026).

Yohana juga menyampaikan bahwa dokter Beni telah mengunggah permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Sementara itu, pihak RSUD Ruteng tidak mengeluarkan pernyataan resmi karena komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan di luar kapasitasnya sebagai tenaga medis di rumah sakit.

"Tidak ada klarifikasi resmi dari rumah sakit karena itu Thread pribadi dokter, tidak melalui akun rumah sakit atau humas rumah sakit," pungkas Yohana.


Di sisi lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial. Menurut Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka, tenaga kesehatan memang diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, ataupun produk tertentu.

IDI juga masih menunggu proses pemeriksaan etik terhadap dokter yang diduga menghina pasien BPJS melalui media sosial. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Ia menjelaskan proses pemeriksaan diawali dengan klarifikasi terhadap dokter yang bersangkutan sebelum masuk ke sidang etik.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," kata Wiweka.

Menurutnya, majelis etik akan menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kategori ringan hingga sangat berat. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penentuan sanksi yang dijatuhkan.

"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," ujarnya.

Wiweka menegaskan, tujuan utama pemberian sanksi bukan semata-mata menghukum, melainkan membina dokter agar tetap menjalankan profesinya sesuai dengan etika kedokteran.

Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025, penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui MKEK dengan mengedepankan pembinaan demi menjaga keselamatan pasien dan martabat profesi.

Dalam aturan tersebut, sanksi etik yang dapat dijatuhkan antara lain berupa teguran atau peringatan tertulis untuk pelanggaran ringan. Apabila pelanggaran dinilai lebih serius atau dokter tidak menunjukkan perbaikan, MKEK dapat menjatuhkan skorsing keanggotaan sementara dalam organisasi profesi.

Sementara itu, sanksi etik terberat adalah pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI.

Meski begitu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sanksi etik yang dijatuhkan organisasi profesi tidak secara otomatis berakibat pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP). Sanksi dari MKEK bersifat pembinaan internal organisasi, sedangkan tindakan administratif terkait izin praktik menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain IDI, Kementerian Kesehatan RI juga ikut menyoroti kasus tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Mulawarman juga menyayangkan komentar dari sebagian tenaga medis maupun tenaga kesehatan di media sosial yang dinilai minim empati terhadap pasien dan keluarganya.

"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan," beber Aji saat dihubungi detikcom, Rabu (5/8/2026).

Aji mengingatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengedepankan empati serta komunikasi yang baik, termasuk saat menyampaikan pendapat di ruang digital. Sikap bijak dalam menggunakan media sosial disebut sebagai bagian dari profesionalisme.

"Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat. Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," lanjut Aji.

Halaman 2 dari 4

Simak Video "Video Viral Komen Nirempati Diduga Nakes Usai Yurizal Curhat Layanan RS"
[Gambas:Video 20detik] (suc/up)

Nakes Hina Pasien BPJS

21 Konten

Curhat seorang pasien BPJS Kesehatan yang menunggu 8 jam untuk rawat inap berbuah hujatan dari kalangan dokter dan nakes. Mirisnya, pasien dikabarkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral. Makian berbalik ke para nakes yang sempat menghina.

Konten Selanjutnya