Qodari Bantah Pejabat Bakom Kelola Anggaran Iklan Media Rp60 Miliar
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari membantah informasi yang menyebut Deputi 2 Bakom Timothy Ivan Triyono mengelola anggaran iklan media senilai Rp60 miliar.
Baca Juga
Qodari mengatakan angka tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang dimiliki Bakom. Ia menegaskan, belanja media merupakan anggaran lembaga yang prosesnya mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Terkait informasi bahwa seorang pejabat mengelola anggaran iklan media Rp60 miliar, angka tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang kami miliki," kata Qodari kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga
Qodari menegaskan belanja media bukan merupakan keputusan pribadi seorang pejabat. Setiap belanja lembaga, kata dia, harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Belanja media merupakan belanja lembaga yang mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan, bukan keputusan pribadi seorang pejabat saja. Setiap belanja lembaga harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Baca Juga
Ia mengatakan prinsip akuntabilitas tersebut selalu ditekankan kepada seluruh jajaran Bakom dalam menjalankan tugas.
Qodari juga menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
"Mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom, perlu saya tekankan bahwa pihak Sekretariat Bakom turut melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara agar semua prosedur sesuai dan pruden," katanya.
Qodari menegaskan anggaran Bakom mengikuti anggaran Kementerian Sekretariat Negara dan tidak berdiri sendiri.
"Jadi Bakom ini anggarannya mengikuti anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara, tidak berdiri sendiri," ujar dia.
Selain melibatkan Kelompok Kerja Sekretariat Negara, Qodari mengatakan Bakom juga berkonsultasi dengan sejumlah lembaga eksternal dalam proses pengadaan.
Di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Selain itu, kami juga selalu berkonsultasi dengan lembaga eksternal seperti LKPP, BPKP, dan Kejaksaan Agung agar seluruh proses pengadaan dijalankan secara benar dan tepat," tuturnya.
Ke depan, Qodari mengatakan Bakom juga akan terus berkomunikasi dengan Kepolisian dan BPKP untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Halaman Selanjutnya
"Kami menghargai perhatian publik dan pertanyaan dari rekan media. Menjaga kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kami dalam menjalankan tugas," kata Qodari.