gop-crypto.vip

Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Penghinaan Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang menjadi sasaran.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan dibacakan dalam sidang MK, Rabu 12 Agustus.

Dalam putusannya, MK juga menegaskan dugaan penghinaan tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan presiden dan wakil presiden.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden”.

Oleh karena itu, MK memberikan penegasan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

MK juga menegaskan proses penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.

Dengan putusan tersebut, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Meski memberikan penegasan mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

BACA JUGA:


MK hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa keberadaan ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku, tetapi proses penuntutannya harus didasarkan pada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+