Puan Buka Suara soal Parliamentary Threshold 5%, Ternyata Baru Sekedar Wacana
Selasa, 22 September 2026, 18:06 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan mekanisme pencalonan presiden masih berlangsung secara informal antarpihak politik.
Puan mengatakan pembahasan formal terkait perubahan aturan Pemilu nantinya dilakukan di DPR melalui mekanisme legislasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.
Puan juga mengatakan PDIP telah diajak berbicara secara informal mengenai sejumlah wacana dalam revisi UU Pemilu, termasuk ambang batas parlemen 5% dan wacana pencalonan presiden dan wakil presiden yang didukung minimal dua partai politik.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih mencakup sejumlah isu desain kepemiluan. Komisi II DPR sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat demokrasi, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk mengenai parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.
Wacana ambang batas 5% sebelumnya muncul dalam pembicaraan sejumlah partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono pada 16 September 2026 mengatakan partainya menyepakati angka 5%. Sementara Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut Golkar dan PKS sepakat mengusulkan parliamentary threshold sekitar 5%.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4% menjadi kisaran 5,5% hingga 7%. Ia juga mengusulkan agar ambang batas tersebut dapat diterapkan hingga tingkat daerah.
Baca Juga: Setelah Presidential Threshold Dihapus MK, Muncul Wacana Minimal 2 Fraksi: Apa Bedanya dengan Aturan Lama?
Baca Juga: Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Puan menegaskan berbagai angka dan skema yang berkembang belum dapat dianggap sebagai hasil akhir pembahasan. Menurut dia, proses legislasi masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Puan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri