PTA Pontianak catat 12 ribu perceraian di Kalbar setiap tahun - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat perkara perceraian di Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun dengan persoalan ekonomi menjadi faktor yang paling dominan.
"Kalau pernikahan sekitar 22.000 sampai 24.000 setiap tahun, kemudian perceraian mencapai 12.000. Memang angkanya cukup tinggi," kata Ketua PTA Pontianak Candra Boy Seroza di Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan angka tersebut menjadi perhatian karena jumlah perkara perceraian tergolong tinggi jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan yang tercatat di Kalimantan Barat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara (Simora), jumlah perkara perceraian di Kalbar berada pada kisaran 9.500 hingga 12.000 perkara per tahun, sedangkan jumlah pernikahan berkisar 22.000 hingga 24.000 per tahun.
Candra mengatakan persoalan ekonomi menjadi faktor paling dominan dalam perkara perceraian yang ditangani pengadilan agama di Kalbar dengan kontribusi sekitar 40 persen.
"Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian," ujarnya.
Selain persoalan ekonomi, perkara perceraian juga dipicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, pasangan meninggalkan rumah tangga selama dua tahun berturut-turut tanpa memberikan tanggung jawab, serta perselingkuhan.
Perkembangan teknologi juga dinilai turut memunculkan persoalan dalam rumah tangga karena dapat memengaruhi pola interaksi pasangan dan menjadi salah satu faktor yang muncul dalam perkara perceraian.
Candra mengatakan perceraian terjadi pada berbagai kelompok usia, termasuk pasangan yang usia pernikahannya masih relatif muda. Pernikahan pada usia anak dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kerentanan rumah tangga karena pasangan dinilai belum memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi kehidupan berkeluarga.
"Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak," katanya.
Menurut dia, pasangan yang menikah terlalu muda cenderung belum siap menghadapi berbagai persoalan rumah tangga sehingga ketika terjadi konflik, risiko perceraian menjadi lebih besar.
"Karena mereka belum siap sebenarnya untuk mengarungi kehidupan rumah tangga, sehingga pada saat terjadi konflik itu mudah untuk bercerai," ujarnya.
Dari sebaran wilayah, Kabupaten Sambas menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalbar, yakni sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara yang ditangani Pengadilan Agama, disusul Kota Pontianak serta sejumlah daerah seperti Sungai Raya dan Ketapang.
Selain pasangan muda, perkara perceraian juga banyak ditemukan pada kelompok usia 25 hingga 45 tahun, bahkan masih terjadi pada pasangan yang berusia lebih dari 50 hingga 60 tahun, menunjukkan persoalan perceraian terjadi pada berbagai kelompok usia.
Pewarta: Dedi dan Sucia Lucinda
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.