gop-crypto.vip

PT CNI Buka Suara Usai Direktur Utama jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Anang menjelaskan, DS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses yang diduga menyimpang dari ketentuan.

"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ujar Anang.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 401 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," kata Anang.

DS disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Anang mengatakan DS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.