gop-crypto.vip

PSI: MK Tidak Punya Kewenangan untuk 'Mendiskualifikasi' Gibran, Kita Juga Sama-sama Tahu...

Kamis, 24 September 2026, 12:25 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terseret karena berada di tengah pusaran gugatan tersebut di Indonesia.

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka mempertanyakan dasar kewenangan pengadilan terkait untuk mengabulkan permintaan tersebut. Menurut dia, konstitusi telah memberikan batas yang jelas mengenai kewenangan mereka sehingga lembaga tersebut tidak bisa mengambil tindakan di luar mandat yang diberikan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?

"Kita juga sama-sama tau kalau mereka tidak punya kewenangan untuk 'mendiskualifikasi' wapres sesuai angan-angan Denny Indrayana," ungkap Dedy, dikutip Kamis (24/9/2026).

Dedy kemudian merujuk Pasal 24C UUD 1945 untuk menjelaskan batas kewenangan MK. Menurut dia, terdapat empat kewenangan utama yang diberikan kepada lembaga tersebut.

Keempatnya mencakup menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dedy juga menyoroti Pasal 24C ayat (2) UUD 1945. Ia diketahui memberikan kewajiban kepada pengadilan terkait untuk memberikan putusan atas pendapat dewan mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Berdasarkan kerangka tersebut, ia menilai tidak terdapat kewenangan umum bagi pengadilan terkait untuk membatalkan jabatan seorang wakil presiden hanya karena terdapat pihak yang menilai pejabat tersebut tidak layak secara politik.

"Yang perlu kita garis bawahi adalah mereka tidak memiliki kewenangan umum untuk membatalkan jabatan seorang Wakil Presiden hanya karena ada pihak yang menganggapnya tidak layak secara politik," tegasnya.

Bagi Dedy, persoalan utama yang harus diperjelas adalah apakah permintaan “mendiskualifikasi” Gibran memang memiliki pintu hukum yang tersedia dalam kewenangan pengadilan sebagaimana diatur konstitusi.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan timnya mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024.

Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai pemenuhan syarat pencalonan serta aturan yang digunakan lembaga pemilu dalam proses verifikasi dokumen pendidikan.

Sidang kedua perkara tersebut telah berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Ia dicecar mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Baca Juga: Soal Gugatan Ijazah Gibran, Mantan Ketua MK: Ada Orang Ngabisin Waktunya Ngurusin Urusan Ijazah...

Saldi tidak hanya meminta penjelasan KPU. Ia juga menggali apakah dokumen pendidikan tersebut diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar