Program Pemerintah Harus Berdampak Nyata, APBN Wajib Berpihak kepada Rakyat
AKURAT.CO Program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kedaulatan nasional.
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat, bukan sekadar realisasi belanja pemerintah.
Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, mengatakan setiap program yang didanai APBN harus menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari meningkatkan daya beli, menciptakan lapangan kerja, hingga mengurangi kesenjangan sosial.
"Setiap rupiah APBN adalah uang rakyat. Karena itu, implementasi program pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat daya beli, membuka lapangan kerja, dan memperkecil ketimpangan sosial," kata Agus di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional perlu terus dievaluasi agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Agus menekankan pentingnya memperkuat komunikasi publik pemerintah di tengah derasnya arus informasi dan tingginya polarisasi di ruang digital.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan juru bicara yang memahami substansi kebijakan sekaligus mampu menyampaikannya secara jelas kepada publik.
"Pemerintah memerlukan juru bicara yang ekspert, komunikatif, dan memahami substansi kebijakan secara mendalam. Kehadiran komunikator publik yang kredibel sangat penting untuk meminimalisir persepsi negatif, menghindari disinformasi, dan menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Agus menilai lemahnya komunikasi publik kerap membuat program pemerintah yang sebenarnya bermanfaat tidak dipahami masyarakat. Karena itu, pola komunikasi harus lebih terbuka, dialogis, dan berbasis data.
Di sisi lain, ia menegaskan masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan secara konstruktif merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kebijakan tetap berpihak kepada kepentingan publik.
Baca Juga: Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan