Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Rabu, 26 Agustus 2026, 12:25 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo. Hakim I Ketut Darpawan menyebut status Roy kini telah berubah menjadi terdakwa.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri. Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan merupakan langkah yang keliru.
"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim.
Hakim juga menilai Roy Suryo tidak menggunakan hak hukumnya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Kesempatan tersebut juga disebut tidak digunakan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 30 April 2026.
"Hakim berpendapat bahwa sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tutur hakim.
Menurut hakim, keberatan Roy Suryo mengenai alat bukti dapat diuji dalam persidangan pokok perkara. Pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan keempat Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan hakim I Ketut Darpawan pada Rabu (26/8/2026).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim I Ketut Darpawan.
Ini merupakan gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo. Pada gugatan pertama, PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian permohonan terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, tetapi putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.
Dalam gugatan kedua, Roy mempersoalkan status tersangkanya. Hakim kemudian menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak relevan.
Baca Juga: Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim
Sementara itu, gugatan ketiga berisi tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil setelah Roy tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Dalam perkara pokok, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, tetapi persidangan pokok perkara belum digelar karena menunggu rangkaian putusan praperadilan.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy