gop-crypto.vip

Pramono Terima Kunjungan Gubernur Bali, Bahas 'Creative Financing' hingga Aturan KLB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima kunjungan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai upaya peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pendanaan tidak konvensional mulai dari obligasi hingga pembiayaan kreatif (creative financing).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berdiskusi tentang berbagai hal, di antaranya tentang creative financing, tentang obligasi, tentang KLB (Koefisien Lantai Bangunan), coefficient luas bangunan, SP3L, dan macam-macam," kata Pramono dalam konferensi pers.

Baca Juga

Pramono menjelaskan, di tengah tantangan ekonomi saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk mencari solusi pendanaan pembangunan yang kreatif dan keluar dari kebiasaan. 

"Karena bagaimanapun, dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, tantangan untuk bisa meningkatkan APBD enggak bisa dengan cara yang konvensional, harus ada yang disebut dengan out of the box," tegasnya.

Baca Juga

Dia lantas menyoroti besarnya APBD di Kabupaten Badung. Meski tergolong besar, Pramono menilai Kabupaten Badung tetap membutuhkan skema yang lebih kreatif untuk mengatasi permasalahan krusial, seperti kemacetan.

"Sebagai contoh, tadi Bupati Badung menyampaikan kepada kami bahwa APBD Badung itu mungkin salah satu APBD tertinggi di Republik ini, Rp13 triliun. Tetapi untuk mengembangkan persoalan utama di Badung sekarang ini, kemacetan, harus ada yang disebut dengan creative financing," ungkap dia.

"Dan kami berdiskusi tentang hal itu karena Badung pasti bisa seperti Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah, sehingga kami berdiskusi tentang itu," sambungnya.

Selain pembiayaan kreatif, Pramono juga berdiskusi soal aturan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) dengan Koster. 

Pramono menyarankan agar Bali bisa meniru sistem pengelolaan denda atau kompensasi pemanfaatan ruang seperti di Jakarta, selama mendapat persetujuan dari masyarakat adat setempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dana dari kompensasi tersebut nantinya dapat dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.

"Kami juga berdiskusi dengan Bapak Gubernur Bali tentang KLB, karena di Bali kan ada aturan main mengenai enggak boleh lebih tinggi 15 meter (yaitu) tinggi dari gedung-gedung yang ada, atau tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa," ungkap Pramono.

Halaman Selanjutnya

"Maka kami, saya termasuk yang mengusulkan kalau memang Bali mau mengembangkan sesuatu yang kemudian mendapatkan support dari masyarakat adatnya, salah satunya ya memang harus ada aturan itu," jelas dia.