gop-crypto.vip

Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:16 WIB

Jakarta, VIVA – Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara usai Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 soal pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.  

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menerangkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural, yang akan bertugas di Kejari baru tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga

Anang mengatakan, pihaknya juga mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan.

“Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” jelas Anang.

Baca Juga

Dia menegaskan bahwa mengenai pembentukan tujuh Kejari yang baru, pada prinsipnya pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri. 

Adapun dalam hal ini keberadaan Kejaksaan Negeri diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Dengan dibentuknya Kejaksaan Negeri yang baru ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Anang.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.  Perpres yang diterbitkan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2026. 

Perpres tentang pembentukan tujuh Kejari baru diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Kepala Negara di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. 

Halaman Selanjutnya

Dilansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa tujuh kejari yang dibentuk meliputi: