PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
Kamis, 20 Agustus 2026, 21:32 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mendapat kepastian seiring pemerintah dan DPR RI menyiapkan skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Muhidin Mohamad Said, memastikan APBN siap mendukung pembiayaan PPPK, termasuk bagi PPPK dengan skema paruh waktu.
Menurut Muhidin, pemerintah bersama DPR telah menyiapkan skema agar kebijakan penetapan PPPK sebagai pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu dapat berjalan. Kesiapan tersebut mencakup aspek pembiayaan sehingga pelaksanaannya tidak kembali membebani pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengambilalihan kewajiban pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk kemudian dimasukkan ke dalam APBN.
Langkah tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah, terutama karena pembayaran PPPK selama ini menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.
Baca Juga: Banggar DPR Desak Purbaya Segera Serahkan Laporan Profil Utang APBN 2025
Dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, kewajiban terkait pembayaran PPPK dan PPPK paruh waktu diharapkan tidak lagi menjadi beban besar bagi daerah.
Muhidin menegaskan, pemerintah dan DPR telah memberikan perhatian terhadap kesiapan anggaran untuk memastikan kebijakan PPPK dapat dilaksanakan. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pengangkatan dan pembayaran PPPK ke depan dapat berjalan lebih baik.
Kepastian mengenai dukungan APBN ini menjadi kabar positif bagi PPPK, khususnya mereka yang sebelumnya menghadapi kekhawatiran terkait keberlanjutan pembiayaan dan status kepegawaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat