Potensi pajak Pertamina bisa capai Rp500 triliun - ANTARA News Bali
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengatakan potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) dapat mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui pendekatan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).
“Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, cooperative compliance merupakan pendekatan baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Pertamina. Setelah itu, skema itu akan diperluas ke dua BUMN lainnya, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).
Melalui pendekatan tersebut, DJP tidak lagi semata mengandalkan pemeriksaan setelah muncul persoalan perpajakan, melainkan mengedepankan komunikasi, transparansi, dan penyelesaian potensi risiko sejak awal.
Penerapan skema itu ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF) bersama PT Pertamina (Persero), yang menjadi BUMN pertama di sektor energi yang mengikuti pengawasan berbasis kepercayaan.
Bimo memandang tujuan utama model itu bukan semata meningkatkan penerimaan pajak, melainkan memastikan setiap transaksi bisnis strategis dapat diketahui lebih awal oleh DJP sehingga potensi persoalan kepatuhan dapat dicegah.
Adapun DJP resmi memulai uji coba pendekatan cooperative compliance bersama Pertamina melalui penerapan TCF dan integrasi data perpajakan.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.