Polresta: Prarekonstruksi bagian penyidikan pembunuhan sekeluarga di Palu
Polresta: Prarekonstruksi bagian penyidikan pembunuhan sekeluarga di Palu
Kamis, 27 Agustus 2026 18:22 WIB
Tersangka kasus pembunuhan satu keluarga, AK menjalani prarekonstruksi di TKP Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/8/2026). ANTARA/HO- Zul
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menyatakan prarekonstruksi dilakukan merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tantangan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 26 Juli 2026.
"Jadi ini masih prarekonstruksi, belum rekonstruksi. Kami ingin melihat tahapan-tahapannya dan berapa reka adegan yang dilakukan oleh tersangka," kata Wakil Kapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan penyidikan tersebut untuk menguji dan mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari masuk ke lokasi hingga hingga meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan tindak pidana. Mulai dari awal bagaimana dia masuk, sampai dia melakukan kegiatan, dan saat dia kembali dari melakukan tindak pidana," ujarnya.
Dalam kegiatan itu tersangka berinisial AK (31) memperagakan sejumlah tahapan terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Petugas kepolisian selanjutnya segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan rekonstruksi.
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut karena sakit hati, yang keterangan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
"Untuk sementara yang kami gali dari keterangan tersangka apa yang melatarbelakangi sehingga peristiwa itu terjadi," ucap Ilham.
Sebelumnya Polresta Palu menangkap AK sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan S Manonda Lorong PDAM, Kelurahan Duyu Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby mengatakan saat tersangka diamankan tidak ada perlawanan dan menurut pengakuan pelaku ia sendiri yang meminta pihak keluarga menghubungi kepolisian untuk menyerahkan diri.
"AK ditangkap polisi di Jalan Kamboja Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat pada Rabu (26/8) sekitar Pukul 15.30 Wita," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka selama melarikan diri ia bersembunyi di sebuah gubuk sekitar kawasan likuefaksi Balaroa.
"Tersangka mengaku selama kurang lebih satu bulan bersembunyi di sebuah rumah atau gubuk di sekitar wilayah likuefaksi Balaroa. Terkait detail pelariannya masih kami dalami,” tutur Ismail.
Peristiwa itu mengakibatkan Jamil, istri dan anak mereka berusia dua tahun, meninggal dunia.
Jamil diketahui bekerja bersama tersangka di tempat pemotongan ayam, berdasarkan keterangan awal kepolisian peristiwa itu diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Polisi menerapkan sangkaan berlapis yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026