Polresta Mataram menangkap sekelompok remaja lakukan pengeroyokan
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap sekelompok remaja yang melakukan aksi pengeroyokan di pinggir Jalan Udayana, depan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Minggu (12/7) dini hari.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa sore, menerangkan bahwa pihaknya menangkap para terduga pelaku dari tindak lanjut pelacakan identitas melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Jadi, berangkat dari hasil pemeriksaan CCTV itu, identitas lima terduga pelaku berhasil kami ungkap dan empat orang di antaranya kami lakukan penangkapan lebih dahulu pada Senin (13/7) malam di sebuah indekos lingkungan Punia, Mataram," katanya.
Ia melanjutkan untuk satu orang lagi tidak dilakukan penangkapan, melainkan datang menyerahkan diri ke Polsek Selaparang setelah mengetahui empat rekannya ditangkap.
Kapolresta menyampaikan dari lima orang terduga pelaku ini, terdapat tiga orang masih usia anak. Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga memiliki peran berbeda.
Pelaku pertama berinisial SD (20) yang terungkap menikam korban berinisial AAF menggunakan celurit panjang.
Kemudian ZK (17) membacok Alpan Parezi menggunakan parang. FT (16) menendang Ahmad Arbaim Efendi saat pengeroyokan berlangsung.
Akibat aksi sekelompok remaja ini, korban yang berjumlah dua orang mengalami luka tusuk dan sayat di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolresta memastikan kedua korban kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Perihal motif dari aksi pengeroyokan tersebut, Kapolresta menyampaikan karena persoalan perempuan. Aksi pengeroyokan itu dilakukan dengan kondisi pelaku di bawah pengaruh alkohol.
"Jadi, mereka ini salah sasaran. Korban sama sekali tidak mengenal para pelaku maupun teman wanita para pelaku. Tapi, karena dalam pengaruh alkohol, mereka nekat berbuat," ucapnya.
Hendro menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan bagian dari aksi geng kriminal. "Dapat dipastikan, ini bukan aksi geng kriminal atau semacamnya," katanya.
Kini para terduga pelaku telah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan aksi pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam.
"Terhadap pelaku usia dewasa ditambahkan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan berat," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026