gop-crypto.vip

Polresta Cirebon tangkap 26 tersangka kasus narkotika sepanjang Mei-Juli 2026 - ANTARA News Jawa Barat

Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap 26 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, selama periode Mei hingga Juli 2026.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran sabu, tembakau sintetis, dan obat keras yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon serta Denpom III/Siliwangi.

"Selama periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon telah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin," kata Imara.

Ia menjelaskan seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri atas tiga tersangka kasus sabu, satu tersangka tembakau sintetis, dan 22 tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Menurut Imara, tiga tersangka berinisial SL, HF, dan AM merupakan residivis yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.249 butir trihexyphenidyl, 15 butir tramadol, uang tunai Rp3.799.000, serta dua unit telepon seluler.

Barang bukti tersebut diamankan dari para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Imara mengatakan tiga tersangka kasus sabu dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana terhadap tersangka kasus sabu berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.

Sementara itu, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Imara, pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Adapun pelaku praktik kefarmasian tanpa kewenangan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
 

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.