gop-crypto.vip

Polres Tarakan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

Polres Tarakan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

Selasa, 22 September 2026 20:58 WIB

Image Print

Polres Tarakan berhasil mengungkap sebanyak 60 bungkus kartrid liquid yang diduga berisi narkotika cairan etomidate dan mengamankan tiga tersangka di Mako Polres Tarakan, Selasa (22/9). (ANTARA/HO-Polres Tarakan)

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama personel Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Tarakan.

"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Minggu (20/9), sekitar pukul 19.00 WITA," kata Kasi Hubungan Masyarakat Polres Tarakan Iptu Rusli di Tarakan, Selasa.

Dia mengatakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial LSH alias AH, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo, katanya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga, petugas menemukan satu unit kartrid yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada seorang perempuan berinisial DAN alias DA," kata Rusli.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan DAN di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan.

Berdasarkan hasil interogasi, DAN menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari perempuan berinisial IS alias CH. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan IS di kediamannya.

"Dari hasil pengembangan lebih lanjut, diketahui adanya pemesanan sebanyak 60 bungkus kartrid liquid yang diduga berisi narkotika cairan etomidate," katanya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman LSH alias AH dengan disaksikan oleh seorang warga.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 59 bungkus kartrid yang diduga berisi narkotika cairan etomidate bertuliskan “Thugs” yang disimpan di dalam kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1. 59 bungkus kartrid berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs” dengan berat netto 147,3 gram, 1 unit kartrid berisi cairan etomidate dengan berat bersih 0,06 gram dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nomor polisi KU 5825 AK.

"Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan, tes kit, serta penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Rusli mengatakan ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.

"Polres Tarakan tegas, akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tarakan," kata Rusli.

Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca juga: Polres Malinau amankan delapan terduga pelaku tindak pidana narkotika
Baca juga: Polres Jakbar ungkap modus industri narkoba, rokok disemprot zat kimia

Pewarta : Redaksi
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.