Polres Sigi terapkan keadilan restoratif pada kasus kekerasan anak
Polres Sigi terapkan keadilan restoratif pada kasus kekerasan anak
Minggu, 2 Agustus 2026 11:48 WIB
Personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Sigi melakukan pemeriksaan korban kekerasan anak di Kabupaten Sigi, Sulteng. ANTARA/HO-Polres Sigi
Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice melalui mekanisme diversi untuk melindungi hak dan masa depan anak.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Nuim Hayat di Dolo, Minggu, mengatakan proses diversi tidak dapat diterapkan dalam semua kasus pidana yang melibatkan anak, akan tetapi harus memenuhi syarat serta kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi salah satu syarat utama pelaksanaan diversi yakni tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana," katanya.
Ia mengemukakan untuk kriteria usia pelaku dapat dilakukan diversi bagi anak dengan rentan usia 12 hingga belum genap 18 tahun.
Menurut dia, pelaksanaan diversi oleh Polres Sigi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor dalam memastikan pemulihan hak korban tetap terpenuhi.
"Tentunya kami libatkan penyidik, pihak korban dan pelaku beserta orang tua, pembimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pekerja Sosial," ucapnya.
Ia menuturkan masih terdapat berbagai tantangan dalam penerapan proses diversi pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Sigi.
"Hambatan itu seperti keengganan keluarga korban untuk berdamai akibat besarnya rasa trauma, tuntutan ganti rugi yang tinggi, dan keinginan kuat korban agar pelaku anak tersebut diproses hukum," ujarnya.
Jumlah perkara yang ditangani Polres Sigi terkait kekerasan perempuan dan anak meningkat dari 13 kasus pada semester pertama 2025 menjadi 30 kasus pada periode yang sama tahun 2026.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026