Polres Priok Pulangkan Empat ABK Korban Penganiayaan ke Keluarga |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan. Mereka dipertemukan kembali dengan keluarga di Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/10) malam pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidinr Fajri, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keempat korban tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal.
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT," ujar AKBP Alrasyidinr Fajri.
Kondisi Korban dan Penanganan
Dari keempat korban, tiga orang telah diserahkan langsung kepada pihak keluarga. Sementara itu, seorang korban bernama Syawal tidak memiliki keluarga atau sebatang kara, sehingga untuk sementara diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk tidak hanya memproses pemulangan, tetapi juga memastikan pemulihan para korban. Mereka akan mendapatkan perawatan kesehatan fisik dan mental yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
"Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun mental. Itu sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan," tegas Kapolres.
Proses Hukum Pelaku
Terkait kasus penganiayaan yang menimpa para ABK, proses hukum saat ini ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Hal ini dikarenakan lokasi kejadian tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum mereka.
Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok fokus menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). AKBP Alrasyidinr Fajri tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul dari pengembangan kasus TPPO ini.
"Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara