gop-crypto.vip

Polres Muaro Jambi gagalkan peredaran 30,8 kilogram ganja asal Sumut

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi

Muaro Jambi, Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram asal Sumatra Utara (Sumut) dari tangan seorang tersangka di wilayah tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi," kata Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra di Muaro Jambi, Selasa.

Menurut Aroni pengungkapan kasus tersebut berdasar pada laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, 28 September 2026.

Baca juga: Pengadilan terima pelimpahan berkas TPPU istri dan dua anak Koko Erwin

Dalam ungkap kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DHS (41), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

DHS ditangkap Senin (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di perumahan, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,8 kilogram.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan menyimpan barang haram tersebut sebelum disebarkan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, tersangka merupakan seorang kurir, rencananya ganja tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya.

Baca juga: Rutan Depok laporkan dua petugas terkait pesta narkoba ke polisi

Atas perbuatannya, tersangka DHS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a.

Termasuk Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana maksimal.

Pihaknya menyatakan bahwa penyitaan barang bukti ganja seberat 30,8 kilogram ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi," tutupnya.

Baca juga: Polres Jakpus tangkap 122 tersangka narkoba dalam Operasi Nila Jaya

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.