gop-crypto.vip

Polres Metro Tangerang tangkap delapan orang lakukan pemerasan - ANTARA News Kalimantan Barat

Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota menangkap delapan orang terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi di Tangerang, Jumat, mengatakan enam orang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G.

"Terhadap keenam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak," kata Eko.

Eko menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

Lalu, setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif serta profesional," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat Daftar G. Apabila masyarakat memiliki informasi terkait penjualan obat Daftar G maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau berkoordinasi dengan polsek terdekat.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan kasus dugaan pemerasan bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warung jualannya. Saat itu, tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.

Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung.

Di dalam warung itu ketiganya diduga mengambil sejumlah barang, antara lain uang tunai di laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.

Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya telah terdapat tiga orang lainnya. Korban kemudian dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.

Para terduga pelaku selanjutnya kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak meminta pertolongan.

Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat daftar G di lokasi tersebut.

Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.

Pewarta: Achmad Irfan
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.