Polres Kotim tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan
Polres Kotim tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan
Jumat, 18 September 2026 05:42 WIB
Polres Kotim memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan tindak pidana karhutla, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan begitu total ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan dengan kasus serupa di wilayah setempat.
“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan dalam pers release terkait kasus dugaan tindak pidana karhutla di Mako Polres Kotim, didampingi Kasi Humas Edi Walujo dan Kasat Reskrim Polres Kotim Sugiharso.
Kadek menjelaskan, tujuh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan ditangani Polres Kotim bersama jajaran polsek.
Tiga tersangka terbaru ditetapkan dari tiga laporan polisi. Tersangka berinisial S ditetapkan dalam LP Nomor 5 tanggal 16 September 2026 terkait kebakaran di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 0,5 hektare lahan dan merambat ke lahan milik saksi. Polisi mengamankan fotokopi sertifikat hak milik serta satu buah korek api warna oranye sebagai barang bukti.
Tersangka kedua berinisial M, berdasarkan LP Nomor 15 tanggal 16 September 2026, terkait kebakaran lahan di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Luas lahan yang terbakar sekitar 0,1 hektare.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah korek api dan satu bilah parang. Sementara tersangka ketiga berinisial AHK ditetapkan berdasarkan LP Nomor 11 tanggal 17 September 2026.
Baca juga: Pemkab Kotim kerahkan puluhan kendaraan untuk pasok air bersih
Perkara AHK terjadi di Jalan Poros PT BAT, Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Kasus ini terungkap setelah pelapor yang melihat kebunnya terbakar menuju lokasi dan mendapati AHK sedang melakukan pembakaran.
“Saksi sempat menegur karena lahan tersebut merupakan lahan gambut. Tersangka menyampaikan bahwa itu tanggung jawabnya. Namun ketika ditinggal sebentar, tersangka sudah tidak berada di lokasi dan api justru membesar hingga berdampak pada sekitar 10 hektare lahan terbakar,” papar Kadek.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu korek api warna biru, satu bilah parang, kayu bekas terbakar, serta kwitansi jual beli bidang tanah seluas 100 x 150 meter.
Sebelumnya, Polres Kotim juga menetapkan empat tersangka dalam empat perkara lainnya. Salah satunya berinisial EP yang dijerat berdasarkan LP Nomor 2 tanggal 1 Agustus 2026 terkait kebakaran di Jalan Mohammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
Dalam perkara tersebut, EP membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Api kemudian meluas hingga menyebabkan sekitar lima hektare lahan terbakar dan menjalar ke pekarangan rumah warga.
Kasus lainnya melibatkan WN berdasarkan LP Nomor 154 tanggal 1 September 2026. Kebakaran terjadi di Jalan Agung Raya 2, Kelurahan Baamang Barat, dengan luas area terdampak sekitar 0,24 hektare.
Kemudian terdapat perkara di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, berdasarkan LP Nomor 3 tanggal 4 September 2026. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni MN sebagai pihak yang menyuruh dan Y sebagai pihak yang melakukan pembakaran.
Lahan yang terbakar dalam perkara tersebut sekitar tiga hektare. Penyidik menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara kedua tersangka. Y disebut menerima upah Rp500 ribu dari MN untuk membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Upah itu untuk membersihkan lahannya dengan cara membakar itu Rp500.000,” ujarnya.
Baca juga: Pemuda Tani Kotim turun bantu salurkan air bersih untuk masyarakat
Kadek menegaskan, berdasarkan perkara yang telah ditangani sejauh ini, seluruh lokasi merupakan lahan pribadi milik warga. Pembakaran dilakukan dengan alasan membersihkan kebun atau membuka lahan untuk kegiatan seperti menanam padi dan pisang.
Polisi juga belum menemukan indikasi bahwa tujuh perkara tersebut merupakan bagian dari pola pembakaran yang dikoordinasikan pihak tertentu. Penyidik masih mendalami sejumlah kasus lain yang berpotensi berkaitan dengan karhutla.
“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, lima orang telah ditahan. Sementara dua perkara yang melibatkan korporasi masih dalam tahap pemeriksaan.
Kadek mengungkapkan, bahwa penyidik Polres Kotim dan jajaran juga masih melakukan penyelidikan terhadap 19 perkara dugaan karhutla lainnya.
Sementara, dalam penanganan tujuh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek.
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar bergerak bersama pemerintah daerah bantu jaga Sampit dari karhutla
Baca juga: Perusahaan sawit berkomitmen tingkatkan dukungan penanganan karhutla di Kotim
Baca juga: DPRD Kotim dorong seluruh sektor usaha terlibat tangani karhutla
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.