Polres Kotim musnahkan 947 gram sabu
Polres Kotim musnahkan 947 gram sabu
Jumat, 18 September 2026 05:52 WIB
Polres Kotim musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,42 miliar, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 947,31 gram dari tiga perkara dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,42 miliar.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan dalam pers release terkait kasus dugaan tindak pidana karhutla di Mako Polres Kotim, didampingi Kasi Humas AKP Edi Walujo dan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.
Kegiatan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur, Labkesda, Pengadilan Negeri Sampit, Forum Kerukunan Umat Beragama serta sejumlah pihak lainnya.
Kadek menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap narkotika yang telah disita penyidik dan mendapat penetapan untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Seluruhnya berjumlah 40 bungkus dengan berat bersih keseluruhan mencapai 947,31 gram.
Perkara pertama tercatat dalam LP Nomor 56 tanggal 18 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial R. Dari perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 911,11 gram.
Perkara kedua yakni LP Nomor 58 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka berinisial M. Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 11,58 gram.
Selanjutnya perkara ketiga tercatat dalam LP Nomor 59 tanggal 2 September 2026 dengan tersangka berinisial MY, dengan barang bukti sabu seberat 24,62 gram.
“Ketiga kasus tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Sampit. Masing-masing berada di Kos Harian Manggis, Jalan Manggis 2, kemudian Jalan Pelita Barat, Perum Grand Pelita, serta Jalan Pelita Barat, Perum Citra Mandiri,” ungkap Kadek.
Ia menyebut total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp1.420.965.000.
Jika menggunakan perbandingan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 9.473 orang.
“Dengan jumlah barang bukti 947,31 gram ini diperkirakan harga narkotikanya sebesar Rp1.420.965.000 dan dapat menyelamatkan sekitar 9.473 orang,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh pihak terkait memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika yang telah memiliki dasar hukum untuk dimusnahkan.
Dalam prosesnya, sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasan untuk kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, larutan tersebut dibuang melalui kloset toilet yang berada di Mako Polres Kotim.
Pemusnahan disaksikan secara langsung oleh ketiga tersangka sebagai bagian dari transparansi proses penanganan barang bukti dalam perkara narkotika. Langkah tersebut juga memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolres Kotim menegaskan penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada pengungkapan dan penangkapan tersangka, tetapi juga mencakup pengamanan barang bukti hingga proses pemusnahannya sesuai prosedur.
Polres Kotim juga berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat.
“Upaya tersebut akan terus kami lakukan bersama instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan hampir satu kilogram sabu ini sekaligus menunjukkan besarnya potensi bahaya peredaran narkotika yang masih harus diantisipasi.
Oleh sebab itu, kepolisian mengajak masyarakat turut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Selain penindakan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Dengan begitu, upaya pemberantasan tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga pencegahan agar narkotika tidak semakin luas menjangkau masyarakat,” demikian Kadek.
Baca juga: DPKP Kotim temukan dua merek beras fortifikasi bermasalah beredar di Sampit
Baca juga: Polres Kotim tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan
Baca juga: Pemkab Kotim kerahkan puluhan kendaraan untuk pasok air bersih
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.