gop-crypto.vip

Polres Indramayu meringkus 24 tersangka hasil Operasi Libas Lodaya - ANTARA News Jawa Barat

Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus 24 tersangka dari 12 kasus kriminalitas jalanan hasil pengungkapan dalam Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari di wilayah tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM mengatakan puluhan tersangka tersebut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 18-27 Agustus 2026, dengan sasaran berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Dari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya ini kami berhasil mengungkap 12 laporan polisi dan mengamankan 24 tersangka," kata Prianggo dalam konferensi pers di Indramayu, Sabtu.

Ia menjelaskan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta pertolongan jahat atau penadahan.

Dari 24 tersangka tersebut, kata dia, enam orang di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa.

Ia menyebutkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan).

Sementara perkara pencurian dengan pemberatan melibatkan 12 tersangka, yakni SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Ia mengungkapkan pelaku curas menjalankan aksinya dengan memepet kendaraan korban di jalan, kemudian merampasnya secara paksa menggunakan ancaman senjata tajam.

Sedangkan, lanjut dia, pelaku pencurian kendaraan bermotor menyasar sepeda motor yang terparkir dengan merusak bagian kontak menggunakan kunci letter T.

"Barang hasil kejahatan kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran," ujarnya.

Polisi juga meringkus sembilan tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan, yaitu NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor, 14 surat kendaraan, satu celurit, 16 telepon genggam, empat kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta sembilan potong pakaian.

Kapolres mengatakan seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang ditangani.

Ia menegaskan Polres Indramayu akan terus meningkatkan patroli pencegahan dan menindak tegas aksi kriminalitas jalanan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan tidak membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya agar tidak turut membuka pasar bagi barang hasil kejahatan,” ucpa dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.