Polres Bogor gelar pemusnahan 1,5 juta butir obat keras - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, memusnahkan 1,5 juta butir obat keras tertentu serta sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan 77 kasus selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Senin, mengatakan pemusnahan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor setelah Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Tegar Beriman.
"Pada kesempatan hari ini akan dimusnahkan 1.500.000 butir obat keras tertentu, tiga kilogram sabu-sabu, dua kilogram ganja, 600 gram tembakau sintetis, dan 1.193 butir pil ekstasi," katanya.
Selain obat keras dan narkotika, Polres Bogor memusnahkan 15.688 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, jenis, dan ukuran.
Wikha mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Bogor selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, kepolisian mengungkap 77 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 97 orang.
Menurut Wikha, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari Forkopimda Kabupaten Bogor dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda Indonesia, khususnya di masyarakat Bogor," katanya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bogor.
Wikha mengatakan momentum peringatan kemerdekaan juga digunakan untuk mengajak masyarakat terlibat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
"Saya mengimbau kepada generasi muda untuk terus berperang bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala jenis peredaran gelap narkoba," katanya.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.