gop-crypto.vip

Polres Blora memeriksa 15 saksi kasus pengeroyokan dua polisi

Polres Blora memeriksa 15 saksi kasus pengeroyokan dua polisi

Sabtu, 29 Agustus 2026 17:05 WIB

Image Print

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. ANTARA/Gunawan.

Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, memeriksa 15 saksi dalam penyidikan kasus pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia.

“Pemeriksaan 15 saksi terkait kasus pengeroyokan anggota kepolisian saat bertugas di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Blora ini untuk mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin di Blora, Sabtu.

Zaenul mengatakan pemeriksaan saksi bertambah dari sebelumnya 11 orang. Penyidik masih mendalami keterangan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing pihak dalam kericuhan tersebut.

Menurut dia, saksi yang diperiksa meliputi saksi korban, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas, serta warga yang keterangannya berkaitan dengan video berdurasi sekitar 50 detik yang beredar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka dalam perkara tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Zaenul mengatakan kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.

Anggota kepolisian yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai dan mengamankan situasi. Namun, dua anggota Polsek Ngawen justru menjadi sasaran pemukulan saat berusaha menghentikan perkelahian.

“Anggota melerai, malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul dan terluka,” ujarnya.

Kedua anggota tersebut adalah Aipda MS dan Aiptu SP. Keduanya mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rowobungkul.

Aipda MS mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara itu, Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta memar dan benjolan pada bagian dahi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Ketiganya berinisial SJ, NR, dan BD yang merupakan warga Kabupaten Blora.

Pengamanan karnaval tingkat desa tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.

Baca juga: Polres Blora tahan pelaku pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.