Polres Blora dalami bentrokan warga terkait pengeroyokan polisi
Polres Blora dalami bentrokan warga terkait pengeroyokan polisi
Sabtu, 5 September 2026 14:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. ANTARA/Gunawan.
Blora (ANTARA) - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, masih mendalami rangkaian dua kali bentrokan antarwarga di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, yang berujung pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT Ke-81 Republik Indonesia.
"Penyidik hingga kini telah memeriksa 17 saksi untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Sebanyak 17 saksi diperiksa dan dimintai keterangan untuk mendalami kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Polisi Zaenul Arifin di Blora, Sabtu.
Jumlah saksi yang diperiksa tersebut bertambah dari sebelumnya penyidik memeriksa 11 orang pada Selasa (25/8), kemudian pada Sabtu (29/8) bertambah menjadi 15 orang, dan kini menjadi 17 saksi.
Zaenul mengatakan para saksi yang diperiksa antara lain saksi korban, personel Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di lokasi, warga yang keterangannya berkaitan dengan video berdurasi sekitar 50 detik yang beredar, kepala desa, serta panitia kegiatan.
Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keterkaitan dua bentrokan yang terjadi di desa tersebut dan lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat kejadian perkara pengeroyokan polisi.
Menurut Zaenul, kericuhan bermula dari aksi saling ejek antarpeserta karnaval yang kemudian berkembang menjadi perkelahian antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Bentrokan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Saat kejadian, anggota kepolisian yang berada di lokasi berupaya melerai perkelahian dan mengamankan situasi.
Namun, upaya tersebut justru membuat dua anggota Polsek Ngawen menjadi sasaran kekerasan.
"Anggota melerai, malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul dan terluka," ujarnya.
Kedua anggota yang menjadi korban, yakni Aipda MS dan Aiptu SP. Keduanya mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Rowobungkul.
Aipda MS mengalami luka memar pada bagian dahi, hidung, dan lutut kiri. Sementara Aiptu SP mengalami luka robek di bagian atas kepala, benjolan di kepala, serta memar dan benjolan pada bagian dahi.
Setelah mendapatkan perawatan, kondisi kedua anggota tersebut kini semakin membaik. Keduanya juga telah kembali aktif menjalankan tugas seperti biasa.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik pada 25 Agustus 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD, yang merupakan warga Kabupaten Blora. Salah satu tersangka diketahui merupakan peserta karnaval.
Ketiganya dijerat pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Pengamanan karnaval tingkat desa tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin/Gunawan
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.