Polres Bima Kota sita 34 poket sabu dari penangkapan di Raba
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi yang diperoleh dinyatakan akurat, dilanjutkan dengan melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH,"
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 34 poket sabu dari hasil giat penangkapan seorang pria berinisial SH (50) di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba.
Kepala Polres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan total berat keseluruhan dari 34 poket sabu siap edar tersebut sebanyak 54,71 gram.
Ia menjelaskan penangkapan SH berlangsung di rumahnya dari hasil penggerebekan pada Rabu malam (22/7).
Giat tersebut berjalan dari tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi yang diperoleh dinyatakan akurat, dilanjutkan dengan melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku SH," ucapnya.
Dalam giat penggerebekan yang disaksikan perangkat lingkungan dan warga, polisi tidak hanya menemukan 34 poket shabu siap edar. Ada juga barang bukti yang menjadi penguat peran SH sebagai pengedar maupun penyalahguna narkotika.
"Ada satu korek api gas, satu gulung isolasi, satu gunting, tiga sendok takar, satu kaca, dan satu unit telepon seluler milik terduga pelaku serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TS yang berdomisili di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah TS untuk melakukan pengembangan kasus.
Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan saksi umum setempat. Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi kedua, petugas tidak menemukan terduga maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan SH.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini," kata Jahyadi.
Ia turut menegaskan bahwa Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Seluruh penumpang KLM Armada Mulya selamat dari kecelakaan laut
Baca juga: Jaksa siap bongkar aliran uang 17 kilogram sabu di sidang Malaungi
Baca juga: Polres Bima gagalkan peredaran setengah kilogram sabu
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026