Polres Bengkalis Riau musnahkan narkotika senilai Rp80 miliar
Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 30,6 kilogram sabu-sabu, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 potong etomidate yang ditaksir senilai Rp80 miliar.
"Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, pengungkapan peredaran gelap narkotika ini diperkirakan juga berhasil menyelamatkan setidaknya 279.893 jiwa masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Penindakan ini menjadi capaian besar mengingat wilayah Bengkalis kerap dijadikan sebagai jalur masuk maupun perlintasan jaringan barang haram tersebut," katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan berbagai unsur forum komunikasi pimpinan daerah dan instansi terkait di Kabupaten Bengkalis ini, Fahrian menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika untuk berkembang.
Oleh karena itu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kepolisian memastikan akan terus hadir dan bertindak tegas demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, serta bersih dari narkoba," katanya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono, mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kasus pertama di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, dan kedua di area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait satu unit mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan HI," katanya.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.