gop-crypto.vip

Polres Belitung gagalkan penyelundupan 600 kilogram timah ilegal - ANTARA News Bangka Belitung

Tanjungpandan (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan penyelundupan 600 kilogram pasir timah ilegal tujuan Jakarta dengan modus pengiriman ikan asin.

‎Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Senin, mengatakan 600 kilogram timah akan dikirim menggunakan sebuah mobil boks dengan Nopol B 9136 WIB tujuan Jakarta yang diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen resmi atau ilegal.

‎Ia menjelaskan, mobil boks tersebut berhasil diamankan oleh petugas di kawasan pelabuhan Tanjungpandan pada, Sabtu (18/7) pukul 15.00 WIB.

‎"Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan aktivitas dari penyelundupan atau pengiriman pasir timah dengan tujuan Jakarta," katanya.

‎Kapolres menambahkan, pasir timah tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur laut menggunakan jasa KM Sawita.

‎Adapun modus operandinya adalah menyamarkan pengiriman pasir timah tersebut dengan dus Minyakkita yang di dalamnya berisikan ikan asin guna mengelabui petugas.

‎"Jadi modusnya adalah menyamarkan pengiriman pasir timah ini dengan dus Minyakkita kemudian ditumpuk dan di dalamnya berisikan ikan asin," ujarnya.

‎Ia menyampaikan bahwa meskipun disamarkan dengan pengiriman ikan asin, tim Satreskrim Polres Belitung berhasil membongkar modus penyelundupan pasir timah ini setelah memeriksa dan mengecek langsung.

‎"Setelah dicek benar bahwa terdapat beberapa kardus bertuliskan Minyakkita dan setelah dibuka ada ikan asin dan di dalamnya ditemukan pasir timah," katanya.

‎Selanjutnya satu orang sopir beserta kendaraan dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lanjut.

‎"Total barang bukti pasir timah yang berhasil diamankan adalah kurang lebih seberat 600 kilogram kalau disetarakan dengan uang sebesar Rp90 juta," ujarnya.

‎Berdasarkan pengakuan sopir, ia mendapat perintah dari seseorang untuk mengirimkan pasir timah tersebut ke Jakarta menggunakan jalur laut dengan iming-iming upah sebesar Rp13 juta.

‎"Sedangkan untuk pelaku yang lain sudah kami terbitkan surat DPO," katanya.

Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.