gop-crypto.vip

Polres Batang Hari dalami dugaan TPPO bayi G - ANTARA News Jambi

Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Satreskrim Polres Batang Hari terus mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus bayi berusia delapan bulan berinisial G yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, Senin, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkapkan fakta hukum, termasuk mendalami dugaan keterlibatan ayah kandung bayi.

"Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan untuk dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan ini sedang kita dalami," katanya. 

Pada saat di tengah proses penyelidikan, Polres Batang Hari bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) menggelar mediasi guna memastikan keselamatan bayi G.

Dari hasil mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat agar bayi G kembali dititipkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Penyerahan dilakukan secara kooperatif oleh warga SAD demi kepentingan terbaik bagi bayi selama proses hukum berlangsung.

"Keputusan terkait bayi G dititipkan kembali di UPTD PPA Batang Hari. Pada intinya kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan serta perawatan bayi ini ke UPTD setempat," kata Fachri.

Polres Batang Hari juga memastikan akan terus mengawal proses perlindungan terhadap bayi G. Personel kepolisian disiagakan untuk berkolaborasi dalam pengamanan rumah aman UPTD PPA sesuai arahan pimpinan.

Sementara itu, terkait ibu kandung bayi yang belum hadir dalam mediasi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum sempat mengikuti pertemuan.

Selanjutnya mediasi akan dijadwalkan agar kedua orang tua kandung dapat dimintai keterangan dan dipertemukan dalam proses penanganan perkara.

Polres Batang Hari menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkapkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan TPPO tersebut.

"Sampai hingga kini, status perkara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,"tutupnya.

Pewarta: Riski Apriyani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.