gop-crypto.vip

Politik kemarin, regulasi "sound horeg" hingga ambang batas 5 persen

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa politik telah kami beritakan pada Selasa (15/9), dan berikut lima berita pilihan yang dapat Anda baca kembali pada pagi hari ini, yakni mulai dari Mendagri mengkaji penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg hingga Golkar dan PKS sepakat ambang batas parlemen sebesar lima persen.

1. Mendagri kaji regulasi sound horeg bersama lintas instansi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Selengkapnya baca di sini.

2. Komisi II DPR: Gubernur akan jadi Kepala BRAN di tingkat provinsi

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan gubernur bakal dijadikan sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.

Selengkapnya baca di sini.

3. Golkar-PKS sepakat usulkan ambang batas parlemen 5 persen

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sekitar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Menhan apresiasi militer Jepang bantu tangani karhutla di Kalimantan

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi kinerja militer Jepang yang telah membantu menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Selengkapnya baca di sini.

5. KSP pastikan pabrik di kawasan industri sediakan daycare layak

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memastikan layanan daycare di setiap pabrik kawasan industri memenuhi standar untuk mendukung pekerja perempuan dan perlindungan anak.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.