gop-crypto.vip

Polisi tetapkan tiga tersangka bentrokan maut di Batam

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan terkait konflik lahan di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Batam, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi terkait bentrokan yang terjadi pada Senin (14/9) tersebut.

"Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka," katanya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, P, dan SH.

RS diduga menembak ke arah korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali, sedangkan P diduga membawa senapan angin serta terlihat mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Sementara itu, SH diduga membawa senjata tajam serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Anggoro mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku," katanya.

Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau, kata dia, akan menangani perkara tersebut secara objektif.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara SH dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

Bentrokan dua kelompok tersebut terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, pada Senin (14/9).

Polisi menyatakan bentrokan dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi juga menegaskan bentrokan tersebut berkaitan dengan konflik lahan dan tidak terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: KemenHAM DKI ajak warga jaga kedamaian cegah bentrok di Jalan Tambak terulang

Baca juga: Warga Pegangsaan dan keluarga korban sepakat jaga kondusivitas wilayah

Baca juga: DPR minta polisi usut tuntas bentrokan Matraman tewaskan 1 orang

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.