gop-crypto.vip

Polisi tangkap tiga tersangka peredaran narkoba-obat keras di Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap tiga tersangka dari kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ketamin serta obat keras golongan daftar G di wilayah Jakarta Barat.

"Dari dua pengungkapan itu, kita amankan tiga tersangka serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ketamin dan ratusan butir obat keras daftar G," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pengungkapan kasus pertama, kata Taufik, dilakukan pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 04.20 WIB di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk.

"Dalam perkara itu, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FH alias Kadir (36) dan F A (40)," kata Taufik.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram.

"Kemudian juga ada satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip serta dua unit telepon seluler," kata dia.

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua pada Minggu (14/9), petugas menggagalkan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Manunggal, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan.

Dalam perkara ini, seorang tersangka berinisial R F (25) diamankan petugas.

"Modus yang diungkap itu penjualan obat keras yang dilakukan dengan kedok toko kosmetik," kata Taufik.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer serta satu unit telepon seluler.

Pengungkapan tersebut, kata Taufik, dilakukan untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Polres Jakpus tangkap empat tersangka peredaran obat keras daftar G

Baca juga: Pemkot Jakbar bongkar lapak penjual obat keras di Palmerah

Baca juga: Polisi ringkus dua pria bawa obat keras tanpa izin edar di Tamansari

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.