Polisi tangkap pelaku pengeroyokan bersenjata tajam di Jakut
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan, perusakan menggunakan senjata tajam dan senjata air softgun di sebuah rumah di Jalan Lagoa Terusan Gang IV, Kecamatan Koja.
“Tim Opnasl Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara serta Opnas Reskrim Polsek Koja menangkap kedua pelaku berinisial AS (32) dan FA (30) di Jalan Lagoa Gg lll, Kelurahan Lagoa, pada Senin (14/9),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur di Jakarta, Rabu.
Penangkapan kedua pelaku itu berawal saat tim Opsnal Jatanras, Resmob dan Polsek Koja melakukan penyelidikan adanya sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan dan perusakan menggunakan senjata tajam dan senjata api di rumah korban wanita berinisial IPS dan suaminya AHS.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku dan telah melakukan penyelidikan, tim mengetahui bahwa terduga pelaku AS terlihat di Jalan Lagoa Gg lll Koja. Kemudian Tim Opsnal Jatanras, Resmob dan Polsek Koja langsung bergerak ke daerah tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan pelaku.
Pihaknya mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian sebagai barang bukti. Selain itu, hasil Visum et repertum dari kedua korban juga menjadi bukti aksi pidana tersebut.
“Tim gabungan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pengeroyokan gunakan senjata tajam di Jakut
Pelaku ini dijerat pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian pasal 466 tentang penganiayaan dan atau pasal 262 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, korban wanita berinsial IPS melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan senjata ilegal, penganiayaan atau pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Utara yang terjadi di kediamannya pada Minggu (14/9) malam pukul 21.30 WIB.
Aksi perusakan tersebut berawal saat nenek korban melihat pelaku A dan R hendak mencuri motor milik korban sepekan yang lalu. Kemudian, suami korban AHS datang menghampiri A dan R serta menegur mereka. Kedua pria ini langsung pergi dan korban AHS menginterogasi R terkait kejadian tersebut.
Lalu, di hari yang sama, para pelaku beserta teman-temannya (10 orang) mendatangi rumah korban dengan marah-marah. Mereka mencari suami korban AHS dan diantara mereka ada pelaku A dan R.
Sejumlah pelaku berinisial A, AB, OM, dan AG membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku DO dan FB membawa senjata air sofft gun. Seorang pelaku menendang motor milik korban di halaman rumah dan pelaku AB membacok korban yang membuat kelingking korban terluka.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Koja, Jakut
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pengeroyokan ojol di Jakut
Sementara pelaku DO menembakkan senjata api air softgun berkali-kali ke arah korban AHS, sehingga mengalami memar di bagian dada akibat tembakan tersebut.
“Berawal dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus. Kami masih mengejar sejumlah pelaku lainnya,” kata Awaludin.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.