Polisi sita 123 karung mineral galena ilegal di Suwawa Timur - ANTARA News Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango melakukan penyitaan 123 karung mineral galena atau batu hitam yang diduga ilegal, dari salah satu gudang di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango Ajun Komisaris Polisi Robin Thalib di Gorontalo, Jumat mengatakan keberhasilan menggagalkan penampungan mineral ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan," kata Robin.
Setelah tiba di lokasi, personel menemukan pintu gudang penyimpanan barang tersebut dalam keadaan terkunci rapat tanpa ada satupun orang di sekitar area itu.
Sebagai upaya untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga agar informasi tidak menyimpang dari fakta, personel kemudian melakukan penelusuran di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan aparat desa setempat, agar mendapatkan akses masuk ke dalam gudang.
Setelah berhasil masuk, personel menemukan tumpukan mineral galena atau batu hitam yang setelah dihitung jumlahnya mencapai 123 karung.
Petugas memutuskan mengangkut barang temuan itu ke markas Polres Bone Bolango agar lebih aman, karena tak kunjung diketahui siapa pemilik barang ilegal tersebut.
Proses mobilisasi sempat mengalami kesulitan karena kondisi malam hari, namun seluruh barang bukti berhasil dipindahkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pihaknya sedang menyelidiki secara dalam tentang siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kepemilikan barang ilegal tersebut.
Selain itu tim URC juga sebelumnya telah mengonfirmasikan kepada warga sekitar gudang, termasuk seorang saksi yang sedang berkebun di dekat lokasi, bahkan juga mengundang Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, untuk ikut serta dalam pemeriksaan.
Menurut keterangan saksi maupun Sekdes, bahwa keduanya tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal di dalam gudang itu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan berusaha mengumpulkan lebih banyak saksi dan bukti, bahkan rencananya penyidik juga akan mengundang pemilik gudang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Kami menegaskan bahwa Polres Bone Bolango berkomitmen penuh untuk mengungkap kebenaran kasus ini, serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara khususnya di Kabupaten Bone Bopango," imbuhnya.
Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.