Polisi selidiki dugaan pencurian dan penganiayaan mahasiswa UI
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan berencana yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi, sementara status terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan (lidik).
"Polda Metro Jaya turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saat ini tim penyidik sedang bekerja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengusut tuntas peristiwa ini," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan guna memburu pihak terlapor serta mengungkap fakta hukum di balik kejadian itu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan kepada petugas guna membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.
Sementara Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebutkan kasus tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
Baca juga: BEM UI laporkan dugaan penganiayaan koordinator ke Polda Metro Jaya
Pasal yang disangkakan, pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum - Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana - Pasal 467 ayat (1) KUHP dan pengancaman pembunuhan - Pasal 449 ayat (1).
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan tersebut diajukan menyusul insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dialami Hafidz pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Fathimah menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi. Akibat penyerangan itu, korban mengalami cedera kepala, luka memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki.
Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Korban kini tengah menjalani proses pemulihan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Polda Metro Jaya kedepankan dialog saat amankan aksi buruh di DPR
Baca juga: Polda Metro Jaya siagakan 11.261 personel amankan aksi buruh di DPR
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.