gop-crypto.vip

Polisi OKU tangkap tersangka pungli truk batu bara di Jalinsum

Polisi OKU tangkap tersangka pungli truk batu bara di Jalinsum

Rabu, 30 September 2026 19:19 WIB

Image Print

Pelaku pungli berinisial AN diamankan di Mapolres OKU, Rabu. ANTARA/HO/Polres OKU

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap mobil angkutan batu bara yang beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Rabu mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AN (46), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.

Dia mengatakan, tersangka diamankan saat melakukan aksi pungli terhadap mobil angkutan batu bara yang melintas di Jalinsum wilayah Kecamatan Baturaja Barat pada Selasa (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah uang tunai hasil dari pungli terhadap truk angkutan barang dan batu bara yang melintas di jalur tersebut.

"Tersangka ditangkap petugas dalam Operasi Sikat Musi 2026," katanya.

Dia menjelaskan, Operasi Sikat Musi 2026 merupakan bagian dari upaya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman dari praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Menurut dia upaya pemberantasan aksi pungli di Jalinsum akan terus dilakukan selama Operasi Sikat Musi 2026 guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan saat melintas di wilayah itu.

Dalam memberantas aksi premanisme, pihaknya menggencarkan patroli dialogis di sepanjang Jalinsum, terutama di wilayah yang rawan terjadi aksi pungli oleh oknum masyarakat.

Patroli dialogis pada malam dan siang hari tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di wilayah setempat.

"Bagi oknum yang kedapatan melakukan segala bentuk aksi pungli yang meresahkan masyarakat akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026