gop-crypto.vip

Polisi Morowali Utara tangkap tujuh terduga kasus narkotika

Polisi Morowali Utara tangkap tujuh terduga kasus narkotika

Rabu, 9 September 2026 19:56 WIB

Image Print

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah memegang barang bukti narkoba jenis sabu. ANTARA/HO-Humas Polres Morowali Utara

Morowali Utara, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menangkap tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam sepekan dan menyita 145 paket diduga sabu.

“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba, satu orang ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” kata Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken di Morowali Utara, Rabu.

Junaidy mengatakan polisi menyita 145 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram dari tujuh terduga pelaku.

Satu terduga pelaku berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, ditangkap di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Selasa (8/9) sekitar pukul 17.30 WITA.

Dari tangan M, polisi menyita 130 paket diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler.

Sementara itu, enam terduga pelaku lainnya, yakni Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37), ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 paket diduga sabu dari keenam terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas para terduga pelaku.

“Informasi tersebut kami respons dengan cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Ahmad mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Ia mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026