gop-crypto.vip

Polisi menangkap tersangka pembunuhan perempuan di Demak

Polisi menangkap tersangka pembunuhan perempuan di Demak

Kamis, 3 September 2026 16:37 WIB

Image Print

Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. FOTO ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Semarang (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan Polres Demak menangkap BI (52), tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir di Semarang, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

BI ditangkap pada Kamis dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan jasad perempuan di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, pada Selasa (1/9).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah palu yang diduga digunakan dalam pembunuhan.

Anwar menjelaskan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad tanpa identitas dalam kondisi terbakar.

Dari hasil penyelidikan, korban kemudian diketahui berinisial SL (42), warga Kabupaten Grobogan.

Polisi selanjutnya menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban hingga penyelidikan mengarah kepada BI.

Menurut Anwar, BI diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

"Pengakuan pelaku, perbuatan itu dipicu cemburu," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, korban dipukul menggunakan palu sebelum jasadnya dibakar menggunakan bahan bakar yang telah disiapkan.

Anwar mengatakan tersangka juga merupakan residivis perkara pembunuhan di Kabupaten Pati pada 2004.

Penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap pembunuhan tersebut.

Baca juga: Polres Semarang bongkar kasus pencurian ponsel disertai pembunuhan

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.