Polisi Jepang akan izinkan lebih banyak pekerja asing bidang keamanan
Tokyo (ANTARA) - Badan Kepolisian Nasional Jepang, Rabu, membentuk sebuah panel ahli untuk mempertimbangkan kemungkinan terhadap lebih banyak warga negara asing untuk bekerja di industri jasa keamanan swasta.
Pertimbangan itu diambil di tengah tantangan kekurangan tenaga kerja dan populasi tenaga kerja tua di sektor keamanan Jepang.
Badan Kepolisian Nasional menyatakan panel tersebut akan menelaah apakah orang-orang dengan status "Pekerja Berketerampilan Spesifik" atau "Sistem Pelatihan untuk Pengembangan Keterampilan" sebaiknya diizinkan untuk bekerja di bidang keamanan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, warga negara asing (WNA) di Jepang hanya dapat bekerja di sektor tersebut jika hanya memiliki status tinggal tertentu, seperti status penduduk jangka panjang.
"Kekurangan tenaga kerja di sektor keamanan sangat parah," kata Kepala Biro Keamanan Masyarakat di Badan Kepolisian Jepang, Yoshitaka Yamada.
Baca juga: Lebih dari 70 persen penginapan di Jepang kekurangan staf
Yamada menjelaskan panel yang beranggotakan para profesor universitas dan perwakilan kelompok industri keamanan Jepang itu perlu membahas tentang bagaimana sektor tersebut seharusnya menerima pekerja asing.
Panel itu akan menyusun laporan paling lambat pada Januari 2027.
Berdasarkan rekomendasi panel tersebut, Badan Kepolisian Jepang akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehakiman serta Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan mengenai rincian kerangka kerja baru.
Menurut data yang dikutip Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, rasio lowongan kerja terhadap pelamar untuk pekerjaan di sektor keamanan mencapai 6,55 pada 2025. Artinya, terdapat 655 lowongan untuk setiap 100 pencari kerja dibandingkan dengan 112 untuk seluruh jenis pekerjaan.
Pada 2024, sebanyak 47 persen petugas keamanan di Jepang tercatat berusia 60 tahun ke atas.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Kelahiran bayi di Jepang naik 0,8 persen, yang pertama dalam 11 tahun
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.