gop-crypto.vip

Polisi buru otak jaringan produksi etomidate di PIK 2 Tamgerang

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat memburu otak atau pengendali jaringan produksi narkoba jenis cartridge etomidate senilai Rp120 miliar yang beroperasi di kawasan perumahan elit PIK 2, Tangerang.

Kanit 2 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka CF (WNA Cina), seluruh operasi dikendalikan oleh seorang berinisial AC yang kini diduga masih berdomisili di China.

"AC kini berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini," kata Jimi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

CF tercatat sudah dua kali melakukan perjalanan bolak-balik China-Indonesia sejak Juli 2026 sebelum akhirnya diringkus petugas saat mengoperasikan laboratorium gelap tersebut.

“Saudara CF ini kita juga sudah sesuaikan dengan hasil pemeriksaan awal dua kali datang ke Indonesia yaitu pada Juli dan Agustus kembali lagi ke Indonesia. Jadi, dia pada Juli datang ke Indonesia, kemudian pada Agustus dia kembali ke China. Pada September dia kembali lagi ke Indonesia yang beberapa hari selanjutnya kita amankan,” kata Jimi.

CF tiba di Indonesia atas perintah AC untuk menjalankan produksi etomidate yang diklaim akan mendatangkan keuntungan finansial melimpah. Aktivitas produksi tersebut diduga telah berjalan selama dua bulan.

Baca juga: Polres Jakbar bongkar produksi etomidate senilai Rp120 miliar di PIK 2

“Jadi di sana saudara AC menjanjikan keuntungan-keuntungan yang menurut Saudara CF ini menjanjikan. Namun, belum sempat mendapatkan keuntungan tersebut, sudah kita amankan terlebih dahulu. Saudara CF ini sudah sekitar dua bulan beroperasi memproduksi etomidate ini dan dihasilkan sekian ratus cartridge," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan produksi narkotika jenis etomidate senilai Rp102 miliar yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik di sebuah rumah kawasan perumahan elite PIK 2, Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu warga negara China berinisial CF. Polisi juga menyita 1.008 cartridge berisi etomidate yang disebut siap diedarkan, bahan baku dan perisa, serta 12 ribu cartridge kosong yang diduga disiapkan untuk diisi.

“Yang paling menjadi perhatian kita adalah banyaknya beredar cartridge etomidate yang mengandung narkotika yang sangat berbahaya. Dan kita, Polres Jakarta Barat, telah mengungkap pabriknya atau labnya untuk pembuatan etomidate tersebut untuk disebarkan di wilayah Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi di Jakarta, Kamis.

Dari lokasi clandestine lab, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas produksi, bukan sekadar penyimpanan atau distribusi.

Menurut Nasriadi, bahan dan peralatan yang ditemukan di lokasi dapat digunakan untuk memproduksi jauh lebih banyak cartridge. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, bahan perisa yang ditemukan diperkirakan dapat diracik menjadi lebih dari 20 ribu cartridge.

“Kalau botol itu dibuat racik akan menghasilkan lebih dari 20 ribu cartridge etomidate, bayangkan, bisa menghasilkan 20 ribu cartridge. Kemudian ada sebanyak cartridge kosong 12 ribu yang siap untuk dimasukkan cairan-cairan tersebut,” ujar Nasriadi.

Baca juga: Polisi ungkap cara kerja jaringan produksi narkoba etomidate di PIK 2

Baca juga: Polrestro Jakbar bongkar dugaan produksi etomidate di PIK 2 Banten

Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.