Polisi bongkar sindikat, sekitar 500 SIM palsu beredar di Riau - ANTARA News Jambi
Siak, Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak, Riau, mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah dengan menangkap delapan tersangka dan mendapati sekitar 500 SIM palsu telah diedarkan di berbagai daerah di provinsi tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar saat konferensi pers di Siak, Selasa, mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026, sedangkan pengungkapan dilakukan polisi secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September.
Aktivitas pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dokumen tersebut dicetak dan diedarkan.
Selain menangkap delapan tersangka, polisi menyita puluhan lembar blangko SIM dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat SIM palsu.
"Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.
Polisi belum merinci daerah lain di Riau yang menjadi lokasi peredaran SIM palsu tersebut.
Menurut Sepuh, pengungkapan tersebut membuka rantai pemalsuan yang melibatkan sejumlah peran, mulai dari penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu secara daring.
Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta melalui perantara.
Dalam penawaran tersebut, pelaku mencantumkan tarif pembuatan berbagai jenis SIM, yakni SIM A Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.
Data dan foto pemesan kemudian diedit dan dilengkapi kode batang sebelum dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM.
Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik lama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polisi masih mengejar seorang tersangka lain berinisial R alias K yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Lampung imbau masyarakat tak terlibat pembuatan SIM palsu
Baca juga: Polres Madiun tangkap pelaku pembuatan SIM B palsu
Baca juga: Polisi menangkap tiga pria di Kolaka Utara diduga bisnis SIM palsu
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.