Polisi Bongkar Modus Konten Lama Dipakai Lagi untuk Picu Keresahan di Bulan Agustus
Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:00 WIB
Jakarta, VIVA – Konten lama kembali bermunculan di media sosial dan dikaitkan dengan situasi terkini. Polda Metro Jaya menilai fenomena tersebut berpotensi memicu keresahan jika sengaja dibungkus dengan narasi provokatif.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penyidik menemukan adanya pola penggunaan kembali konten lama untuk membangkitkan ingatan publik terhadap kerusuhan atau peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Fenomena yang sekarang sedang cukup banyak konten-konten yang memproduksi konten-konten lama. Sehingga lebih apa, ingin membangkitkan kembali seperti apa yang sudah terjadi setahun lalu atau dua tahun yang lalu,” kata Iman dikutip Minggu, 9 Agustus 2026.
Baca Juga
Polisi mengingatkan para pembuat konten agar tidak menjadikan materi lama sebagai bahan untuk membangun narasi seolah-olah sebuah peristiwa sedang terjadi. Apalagi jika konten tersebut dikemas dengan informasi yang tidak benar atau provokatif.
Peringatan ini disampaikan setelah Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait dugaan produksi dan penyebaran konten hoaks yang dikaitkan dengan isu Agustus 2026.
Baca Juga
Iman mengatakan, polisi mengambil langkah hukum bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat di ruang digital, melainkan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menegakkan hukum dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat. Nah, itu parameternya. Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus,” ucapnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat 30 konten yang telah diturunkan atau take down. Polisi menemukan sejumlah konten di antaranya dikaitkan dengan isu kerusuhan pada Agustus.
Meski demikian, polisi tidak langsung melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang didalami. Sebanyak 28 orang diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten tersebut.
Dari jumlah itu, 19 orang diberikan peringatan sekaligus edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Sementara sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Iman meminta masyarakat tidak mengabaikan peringatan tersebut. Menurutnya, membuat atau menyebarkan konten yang sengaja memancing keresahan dapat berujung pada persoalan hukum.
“Nah, tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum,” katanya
Halaman Selanjutnya
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.