gop-crypto.vip

Polisi amankan ibu sambung diduga aniaya balita di Kabupaten Bekasi - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi mengamankan seorang ibu sambung berinisial DM (19) atas dugaan perbuatan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap balita perempuan berusia empat tahun, QSH, di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Korban yang merupakan anak sambung pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kini balita perempuan itu menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara," kata Plh. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Ikhlas Putro Wasono di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi terkait seorang balita yang dirawat dengan dugaan menjadi korban kekerasan.

"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan," katanya.

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan terhadap korban telah berlangsung berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.

"Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," ujarnya.

Sebelum diamankan, terduga pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun dokter menemukan kondisi luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suami maupun keluarga suami yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

"Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya," katanya.

Polisi dalam proses penyidikan perkara ini turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka serta hasil visum sementara dari RSUD Koja Jakarta Utara.

Selain memeriksa tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban serta sejumlah saksi lain. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas P3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis serta perlindungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. "Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban," ujarnya.

Kapolres menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran sehingga dapat ditangani sedini mungkin.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.