gop-crypto.vip

Polda Sumut usut sindikat penipuan daring rugikan korban Rp6,7 miliar - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengusut sindikat penipuan daring (online scamming) yang merugikan korban sekitar Rp6,7 miliar dengan operasi di salah satu apartemen Kota Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono di Medan, Kamis, mengatakan, dari pengusutan yang dilakukan, penyidik menyita dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, dan laptop.

Selain itu, personel juga mengamankan lima orang yakni tersangka FM, dua warga Pakistan, seorang warga India dan satu orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pernah tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja, dan akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025.

Pada Februari 2026, pelaku kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut dengan membuat akun sosial media yang berlangsung hingga Juli 2026.

Disebabkan belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India dan diduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut.

Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara itu.

Sementara itu, laporan korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia yakni seorang perempuan berinisial B yang merupakan warga Kalimantan dan mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sambil menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah keuangan korban.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, statusnya masih sebagai saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja yang berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

"Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.