gop-crypto.vip

Polda Metro Tegaskan Tak Libatkan Ormas Pengamanan Demo 27 Agustus

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyebut pihaknya hanya meminta perbantuan dari Kodam Jaya hingga Pemprov DKI saat pengamanan demonstrasi pada 27 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam pengamanan tersebut.

"Saya sampaikan ya, Polda Metro Jaya mengajukan permohonan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan Pamdal DPR," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi pun turut menjelaskan soal peran ormas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Dalam aturan itu, diatur soal peran ormas dalam menjaga situasi kamtibmas yang tidak boleh melebihi kewenangan kepolisian.

"Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian," ucap dia.

"Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu," sambungnya.

Sebelumnya, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka suara terkait pemimpinnya, Hercules, berada di tengah kericuhan malam 27 Agustus 2026 saat aksi demonstrasi terjadi di dekat Gedung DPR dan sekitarnya.

Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan Hercules berada di lokasi. Namun, Wilson meminta publik memahami konteks situasi keamanan malam itu.

"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pasca peristiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Wilson lewat keterangan persnya, Sabtu (29/8) malam.

Wilson menyebut kehadiran Hercules di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.

Ia menyampaikan, secara organisatoris, tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.

"Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi," terang Wilson.

"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," lanjutnya.

(dis/isn)

placeholder